"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali menambahkan.
Dalam aturan itu pun, kata Ali, mengatakan bahwa biaya operasional perjalanan dinas ini terkait dengan kegiatan dalam ruang lingkup kementerian maupun lembaga negara.
Ali pun menegaskan aturan itu tak berlaku bagi pegawai KPK dengan pihak swasta.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," ujarnya.