Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Ahmad Taufik Soal Kasus Tanah Munjul, Ini yang Didalami KPK

Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:47 WIB
Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Ahmad Taufik Soal Kasus Tanah Munjul, Ini yang Didalami KPK
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka, mantan Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, anggota dewan itu dicecar dengan sejumlah pertanyaan. Di antaranya pengetahuannya dalam pengusulan anggaran BUMD DKI Jakarta.

“Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8/2021).

Di samping itu, Mohamad Taufik turut dimintai keterangannya untuk tersangka lainnya yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

Baca Juga: KPK Cecar Taufik Soal Penjualan Lahan Munjul hingga Perkenalan dengan Tersangka Rudi

“Saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI,” ucap Ali.

Selain Mohamad Taufik, penyidik KPK juga turut memeriksa Pelaksana harian Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Periode 2019, Riyadi. Dia dimintai keterangannya terkait program DP 0 rupiah.

“Didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah,” ungkap Ali.

Sebelumnya penyidik KPK memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa (10/8/2021).

Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik

"Kami periksa M. Taufik (Anggota DPRD Jakarta) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).

Selain Taufik, penyidik antirasiah turut memanggil eks Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory.

Diketahui pada perkara ini, selain Yoory, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama. Mereka di antaranya yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, mereka tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam kasus korupsi tanah Munjul, pimpinan KPK menilai telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI