Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (Sumber: Antara)
Geledah Kantor Bupati Banjarnegara, KPK Angkut Sejumlah Dokumen
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya
14 Maret 2025 | 17:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI