Suara.com - Kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK telah menggeledah tiga lokasi, salah satunya di rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono pada Selasa (10/8) kemarin. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Pada tiga lokasi tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Rabu (11/8/2021).
Selanjutnya sejumlah barang bukti itu akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Cecar Taufik Soal Penjualan Lahan Munjul hingga Perkenalan dengan Tersangka Rudi
“Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini,” jelas Ali.
Ali merinci tiga lokasi penggeledahan yang dilakukan, yaitu di Kantor Bupati Banjarnegara, Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, dan di sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.
"Ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ucap Ali Fikri, Selasa (10/8/2021).
Tindakan lanjut atas temuan bukti itu, penyidik antirasuah tentunya akan melakukan analisa.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Bupati Banjarnegara Dibela Warganet: Bersebrangan dengan Rezim
"Akan dianalisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," ucap Ali.
Namun sejauh ini, KPK belum menjelaskan detail kasus maupun pihak-pihak siapa saja yang akan ditetapkan tersangka.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin.
Ali pun meminta publik agar memahami proses hukum tersebut. Untuk memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya.
"KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ujarnya.