Ganjil-genap di Jakarta Berlaku Besok, Kendaraan Ini Dapat Pengecualian

Rabu, 11 Agustus 2021 | 12:15 WIB
Ganjil-genap di Jakarta Berlaku Besok, Kendaraan Ini Dapat Pengecualian
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Regulasi ini kembali diterapkan setelah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (10/8/2021).

Aturan ini, kata Syafrin, diterapkan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. Jika tak ada keperluan mendesak, maka dianjurkan tak bepergian ke luar rumah.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Mulai 11 Agustus, Isi Lengkap SE No. 17 Tahun 2021

"Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:

  • Jalan Jenderal Sudirman;
  • Jalan M.H. Thamrin;
  • Jalan Medan Merdeka Barat;
  • Jalan Majapahit;
  • Jalan Gajah Mada;
  • Jalan Pintu Besar Selatan;
  • Jalan Hayam Wuruk; dan
  • Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, antara lain:

  • kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
  • kendaraan Ambulans;
  • kendaraan Pemadam Kebakaran;
  • kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  • kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  • sepeda motor;
  • kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

  • Presiden/Wakil Presiden;
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
  • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
  • kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
  • kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  • kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  • kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
  • kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  • kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
  • kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
  • kendaraan pengangkut tabung oksigen.

"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Perjalanan Kapal Pelni : Tidak Boleh Bicara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI