Tak Bisa Asal Masuk, Pengunjung Mal Kota Kasablanka Wajib Bawa Kartu Vaksin

Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:34 WIB
Tak Bisa Asal Masuk, Pengunjung Mal Kota Kasablanka Wajib Bawa Kartu Vaksin
Mal Kota Kasablanka yang berlokasi di Jalan Casablanca Raya, Jl. H Kavling No.88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan masih menjadi pilihan lain selain berlibur ke tempat wisata. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengelola Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, mewajibkan para pengunjung untuk menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat saat masuk pusat perbelanjaan itu.

Senior Promotion Manager Mal Kota Kasablanka, Agung Gunawan mengatakan, kewajiban itu merupakan tindak lanjut dari aturan yang diterbitkan pemerintah terkait pembukaan pusat perbelanjaan pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.

“Ada beberapa peraturan baru yang harus diterapkan untuk Mall Kota Kasablanka, yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi seperti itu,” kata Agung di Jakarta, Selasa (10/8).

Pihaknya meniadakan pertunjukan dan program hiburan agar tidak menimbulkan kerumunan di dalam mal. Saat ini hanya melayani pengunjung yang ingin berbelanja kebutuhan sehari-hari dan akan membatasi pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas mal.

Baca Juga: Catat Lur! Ini Jadwal dan Cara Daftar Vaksinasi di Kabupaten Klaten

“Sekarang betul-betul mengakomodir kebutuhan belanja para pengunjung. Dan kami masih membatasi 25 persen kapasitas dari pengunjung ” kata dia.

Agung mengapresiasi kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut karena telah mengizinkan kembali mal beroperasi kendati pengunjungnya masih dibatasi.

“Kota Kasablanka buka atau sudah beroperasi kembali tanggal 10 Agustus. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah telah menginzinkan kami untuk buka beroperasional,” katanya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat meninjau Kota Kasablanka, Selasa, mengatakan bahwa pembukaan pusat perbelanjaan bertujuan untuk menjaga perekonomian nasional terutama di DKI Jakarta.

Pada pemberlakuan PPKM Level 4 ini, kata dia, anak-anak di bawah usia 12 tahun dan warga di atas 70 tahun tidak diperkenankan memasuki areal mal.

Baca Juga: Mudah Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi Peduli Lindungi

“Pada tahap permulaan ini, kita hanya menerima orang-orang yang ingin berbelanja di mal, bukan untuk entertainment. Di mal ini juga untuk berbelanja, kalau pun dibuka restoran hanya boleh untuk take away,” kata dia.

Kendati demikian, dia berharap agar seluruh masyarakat yang berkunjung bertanggung jawab untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat agar mencegah terjadinya klaster baru.

"Saya berterima kasih, kita akan buka, kita akan bertanggung jawab dan kita akan disiplin dan tidak menjadikan mal sebagai pusat penyebaran COVID-19,” kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI