Suara.com - Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang pekerja migran asal Indonesia di Kota Yilan, Taiwan diduga menyiksa majikannya.
Dalam video yang diunggah akun @camerapenjurunews di Instagram, tampak pekerja migran melukai leher nenek yang dijaganya dengan pisau dapur.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran video tersebut, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengakui telah mendapat informasi.
Judha mengatakan, Kemenlu telah berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei terkait dugaan kasus seorang PMI yang melukai majikan.
Baca Juga: Indonesia Mengirimkan 271 Pekerja Migran ke Jepang
"Kemlu telah berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei terkait dugaan kasus seorang PMI yang melukai majikannya," ujar Judha saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (10/8/2021) malam.
Judha menuturkan bahwa PMI yang menyerang majikannya berinisial PL, saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
Adapun majikannya yang merupakan seorang nenek, mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"KDEI mendapat informasi bahwa PMI dengan inisial PL telah menyerang majikannya menggunakan pisau dapur. Majikan mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat. Sedangkan PL saat ini dalam tahanan pihak kepolisian," kata dia
Tak hanya itu, Judha mengatakan KDEI Taipei, telah meminta akses untuk bertemu dengan pekerja migran tersebut. KDEI kata Judha juga telah menghubungi pihak agensi penyalur .
Baca Juga: Ratusan Pekerja Migran Asal NTT Telantar di Nunukan, Butuh Pertolongan!
"KDEI telah meminta akses kepada kepolisian setempat untuk bertemu dengan PL. KDEI juga telah menghubungi pihak agensi," tutur Judha.
Lebih lanjut Judha menuturkan Kemenlu dan KDEI Taipei akan terus memantau dan melakukan pendampingan hukum terhadap PL. Hal tersebut agar hak-hak yang bersangkutan terpenuhi.
"Selanjutnya Kemlu dan KDEI akan memonitor dan melakukan pendampingan hukum terhadap PL untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan sesuai hukum Taiwan," katanya.