Beliau juga menyampaikan ajakan pada investor dalam dan luar negeri untuk usaha-usaha yang nantinya akan terdaftar di sistem OSS ini. Dengan demikian, investor dan pengusaha bisa bertemu dengan lebih mudah, dan mengurus perizinan dengan lebih cepat.
Dengan memahami pengertian OSS atau Online Single Submission ini, semoga Anda juga bisa mengambil manfaat dari keberadaan sistem terintegrasi ini. Mari dukung upaya pemerintah untuk terus memajukan industri dan iklim usaha dalam negeri, agar semakin banyak pengusaha terdaftar dan turut memajukan Indonesia!
Kontributor : I Made Rendika Ardian