Suara.com - Polri mengklaim buronan kasus dugaan korupsi, Harun Masiku kecil kemungkinan lolos dari pantauan Interpol. Sebab, red notice Harun Masiku telah diterbitkan ke 194 negara anggota NCB Interpol.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra. Menurut Amur, 194 negara tersebut akan langsung mengambil tindakan apabila mendeteksi keberadaan Harun Masiku.
"Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan," kata Amur kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
"Interpol seluruh dunia sudah mendata dan meng-alert di setiap pintu perbatasan," imbuhnya.
Baca Juga: Nama Harun Masiku Tidak Masuk Situs Interpol, Begini Alasan Polri
Sementara itu, Amur menjelaskan identitas Harun Masiku tidak tercantum di situs Interpol atas permintaan penyidik. Dia berdalih demi kerahasiaan.
"Hampir sebagian besar keanggotaan Interpol dunia nggak publish tersangkanya. Mereka menyimpan tersangka dan membagikan khusus hanya untuk kepentingan penegakan hukum saja," katanya.
Harun Masiku masuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak 20 Januari 2020 lalu.
Eks politisi PDI Perjuangan (PDI-P) ini merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR.
Baca Juga: Nama Harun Masiku tidak Ada di Situs Interpol, Polri Beri Penjelasan