Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai soal pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Ia menganggap pemeriksaan itu hanyalah sekadar prosedural yang dilakukan oleh KPK.
Menurut Taufik, pemeriksaan kepada Taufik adalah hal yang biasa. Sebab dalam kasus pengadaan tanah di kawasan Munjul yang diduga dikorupsi itu penganggarannya juga melibatkan pihak DPRD.
"Itu kan prosedural, semua dimintai keterangan dengan jabatannya masing-masing ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sejauh ini selain Taufik, KPK telah memanggil Plh BP BUMD Periode 2019, Riyadi, Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata, dan Penjabat Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati. Ia menganggap hal ini sebagai bagian dari pemeriksaan yang lumrah dijalani.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik
"Di bidang bagian keuangan diminta, dari BUMD diminta keterangan," katanya.
Politisi Gerindra ini pun meyakini seniornya di partai itu tak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
"Insya Allah semua gak ada masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa (10/8/2021).
Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Munjul, Eks Plt Sekda DKI Dicecar KPK Soal Ini
"Kami periksa M Taufik (Anggota DPRD Jakarta) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Selain Taufik, penyidik antirasiah turut memanggil eks Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory.
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka di antaranya yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, mereka tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam kasus korupsi tanah Munjul, pimpinan KPK menilai telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.