Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Pos Penyekatan PPKM Diganti Aturan Ganjil Genap

Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Pos Penyekatan PPKM Diganti Aturan Ganjil Genap
Penampakan anggota polisi saat melakukan penjagaan di pos penyekatan PPKM di kawasan Mampang, Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melonggarkan sejumlah aturan selama masa perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2012.

Salah satunya menghentikan penyekatan di 100 titik pos yang sebelumnya tersebar di wilayah Jakarta dan daerah penyangga seperti Depok, Tangerang, serta Bekasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebagai gantinya ada tiga kebijakan baru yang akan dilaksanakan. 

Pertama, kebijakan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat yang berlaku sejak 12 Agustus pada pukul 06.00-20.00 WIB di delapan ruas jalan, meliputi: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Ganjil Genap di Cianjur Diterapkan, Tapi Belum Ada Sanksi

"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Kebijakan kedua, pengendalian mobilitas dengan sistem patroli. Total ada 20 titik ruas yang menjadi fokus kebijakan yang meliputi kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Bulungan, Jalan Asia-Afrika, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Kemang, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter. 

Kemudian, Kawasan Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC, Kawasan Otista-Dewi Sartika, Kawasan Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Jalan Ciledug Raya.

“20 Kawasan ini akan kami kendalikan secara ketat. Tapi pakai sistem patroli. Artinya, patroli dilakukan TNI-Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan kita akan lakukan woro-woro. Kalau ada pelanggaran prokes kita lakukan operasi yustisi,” jelas Sambodo.

Terakhir, kebijakan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Kebijakan ini bersifat situasional bergantung pada kondisi lalu lintas.

Baca Juga: Kabupaten Cianjur Terapkan Ganjil Genap di Pusat Kota

“Pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas ini dilaksanakan kalau ada kemacetan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI