TPNPB-OPM Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:22 WIB
TPNPB-OPM Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo
Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mendesak agar mantan Ketua Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo dibebaskan.

Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambon melalui keterangan pada Selasa (10/8/2021).

"Hari tanggal 10 Agustus tahun 2021 kami dari markas pusat mendesak pemerintah Indonesia melalui Kapolda Papua, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segara membebaskan Victor Yeimo dari tahanan Mako Brimob," katanya.

Dia mengatakan, bukan tanpa sebab pihaknya mendesak agar Yeimo dibebaskan. Pasalnya, dia menerima laporan bahwa Yeimo dalam kondisi memprihatinkan. 

Baca Juga: Tangkap Ketua KNPB-OPM Merauke, Satgas Nemangkawi: Postingan FB Jadi Barang Bukti

"Oleh karena itu segera dibebaskan sebelum rakyat bangsa Papua marah," ungkapnya.

Sebby juga menyampaikan, Yeimo bukan kriminal atau penjahat, karena sosoknya hanya seorang pejuang kebebasan Papua Barat.

"Dia adalah seorang pejuang perdamaian dan kebebasan bagi bangsa papua barat yang berjuang di kota mereka tidak pernah lari. Oleh karena itu segera dibebaskan," katanya.

Victor Yeimo Ditangkap

Sebelumnya, Satgas Nemangkawi menangkap mantan Ketua Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo. Dia ditangkap terkait kasus kerusuhan di Papua tahun 2019.

Baca Juga: Dituduh Sebar Hoaks, Ketua KNPB-OPM Merauke Ditangkap Satgas Nemangkawi

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Victor ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Minggu (9/5) kemarin.

"Satgas Gakkum Nemangkawi berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) aktor Kerusuhan Papua 2019, Victor Yeimo," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun, Victor tercatat sebagai mantan Ketua KNPB Pusat tahun 2012-2018. Kekinian dia menjabat sebagai Juru Bicara Internasional KNPB dan Juru Bicara Internasional SEKBER PRP.

Sejak tahun 2019, Victor masuk dalam DPO kasus rasisme berujung kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019.

Dia terdaftar dengan Nomor: DPO/22/IX/RES.1.24/2019/DITRESKRIMUM berdasar LP Nomor: LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT POLDA PAPUA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI