Pemerasan Bermodus Curi Hewan Ternak, Remaja Belasan Tahun Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Pemerasan Bermodus Curi Hewan Ternak, Remaja Belasan Tahun Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua dari tiga remaja belasan tahun yang tergabung dalam sindikat pelaku pemerasan disertai dengan kekerasan. Mereka menggunakan modus dengan menuding korban sebagai maling hewan ternak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NP (19) dan M (19). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial R masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku melakukan aksi kejahatannya di sekitar area peternakan di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Korban dicurigai oleh para pelaku akan melakukan pencurian di peternakan, pada saat itu dikejar sama R diberhentikan dilakukan pemukulan dibantu NP dan M," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Polisi Segera Periksa Pelapor David NOAH Soal Kasus Penipuan Rp1,15 Miliar

Setelah menuding dan menganiaya korban, ketiga pelaku selanjutnya memerasnya dengan meminta uang senilai Rp1 juta. Mereka mengancam akan melaporkan korban sebagai pencuri hewan ternak kepada rukun tetangga atau RT setempat.

"Pelaku meminta uang Rp1 juta agar niatan melaporkan diurungkan," ujar Yusri.

Lantaran korban tak memiliki uang, para pelaku lantas merampas handphonenya. Tak hanya itu mereka bahkan turut menggasak uang Rp100 ribu yang disimpan di saku celana korban.

"Handphone kemudian dijual dan uang hasil penjualan dibagi tiga," beber Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga: Alasan Sakit, Jerinx Batal Diperiksa Polisi di Kasus Pengancaman Adam Deni

"R masih dilakukan pengejaran karena dia yang pertama memberhentikan korban dan melakukan kekerasan serta merampas barang milik korban," pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI