Nakes Gadungan Beri Layanan Keliling Rumah Warga Diamankan Polisi

Siswanto Suara.Com
Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:04 WIB
Nakes Gadungan Beri Layanan Keliling Rumah Warga Diamankan Polisi
Ilustrasi covid-19. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berbekal pengalaman pernah bekerja di klinik kesehatan, Catur Purwanto membuka layanan perawatan kesehatan dari satu rumah warga ke rumah warga yang lain.

Sayangnya, lulusan STM jurusan elektro ini tidak memiliki latar pendidikan tenaga kesehatan, tidak mempunyai surat tanda registrasi, tidak memegang surat ijin praktek  kedokteran maupun keperawatan.

Catur kemudian diamankan anggota Kepolisian Resor Kota Mojokerto.

Catur membuka layanan kesehatan sejak 24 Januari 2021 sampai sampai 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Banyak Nakes Tumbang, Dua Puskesmas di KKU Tutup Sementara

Tarif layanan yang dibarikan Catur bervariasi, mulai dari Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per hari.

Sedangkan pasien yang mendapatkan infus dan injeksi di rumah dari tiga hari sampai empat hari ditarik biaya Rp500 ribu sampai dengan Rp700 ribu.

“Untuk pasien dengan tarif paling mahal yaitu pasien Covid-19 yang dirawat di rumah selama kurang lebih 14 hari dikenakan tarif sebesar Rp2,2 juta," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Mojokerto Inspektur Polisi Dua MK Umam  dalam laporan Beritajatim.

Sampai akhirnya, warga Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, itu, dilaporkan warga ke polisi.

Polisi mengamankan dia pada Selasa (3/8/2021), sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Nakes di Nagan Raya Segera Disuntik Vaksin Dosis Ketiga

Barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah bekas bungkus obat merk Samtacid, satu buah bekas bungkus obat merk Domestrium 10 mg, satu buah bekas bungkus obat merk Omeproksil, satu buah bekas bungkus obat merk Samcodin dan satu set infus beserta cairannya yang telah terpakai.

“Dari tangan pelaku turut diamankan uang tunai senilai Rp700 ribu, 2 buah buku control pasien, 69 jenis obat oral, 38 jenis alkes, 15 jenis obat injeksi dan 7 jenis cairan infus. Pelaku dijerat Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI