Suara.com - Pemerintah memperlonggar aturan perjalanan dengan transportasi di masa perpanjangan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Seperti dikutip dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, calon penumpang pesawat kini bisa gunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalan. Akan tetapi, kebijakan itu berlaku bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dua kali.
Jika calon penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka penumpang wajib menunjukkan hasil tes PCR minimal dua kali sebelum keberangkatan.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," bunyi dalam Inmendagri tersebut.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Hotel di Bandar Lampung Kibarkan Bendera Putih
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya tengah menunggu aturan Satgas Covid-19 untuk membuat aturan teknis dari Inmendagri tersebut.
"Mohon ditunggu SE Satgas Dan SE Kemenhub untuk mengatur teknis dan operasi sebagai turunan dari Inmendagri terkait," ucap dia.