Suara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bergerak menggeledah dua lokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).
Dua lokasi tersebut yakni Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kemudian, sebuah rumah di Krandengan.
"Hari ini tim Penyidik kembali melanjutkan penggeledahan di dua lokasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Usai 3 Jam, KPK Meninggalkan Pendopo dan Kantor Bupati Banjarnegara, Apa yang Dibawa?
Ali pun belum dapat menyampaikan sejumlah barang bukti yang kembali disita oleh tim penyidik dalam penggeledahan kasus tersebut.
"Tim Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara ini. Untuk perkembangan kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.
Dalam giat tersebut tim dilapangan telah menyita sejumlah bulti dokumen dan barang elektronik yang diduga ada kaitannya dalam kasus korupsi itu.
KPK pun, kata Ali, belum dapat menjelaskan detail kasus maupun pihak-pihak siapa saja yang akan ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Kantor Pemkab Digeledah KPK, Bupati Banjarnegara Ternyata Sempat Bagikan JPS
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Ali pun meminta publik agar memahami proses hukum tersebut. Untuk memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya.
"KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya."