Suara.com - Ikatan Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai syarat vaksin Covid-19 untuk bisa masuk ke pasar di Jakarta terlalu berlebihan. Sebab, kebijakan ini disebut masih kurang sosialisasi.
Kabid Infokom DPP IKAPPI Muhammad Ainun Najin mengatakan, pihaknya menilai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini terlalu terburu-buru. Banyak pihak, dari pemilik toko, karyawan, hingga pelanggan yang belum mengetahui regulasi ini.
"DPP IKAPPI menyayangkan terburu burunya pemprov dki mengisyaratkan untuk masuk kepasar harus menggunakan kartu vaksin. Ini di rasa berlebihan," ujar Ainun dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Karena itu, Ainun meminta agar Pemprov menggencarkan lebih dulu sosialisasi aturan ini. Setelah sudah dirasa masif, barulah regulasi ini bisa diterapkan secara serempak.
Baca Juga: 10 Tempat yang Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Wilayah Jakarta
"Sosialisasi dan edukasi untuk pedagang pasar tentang vaksin dan bagaimana pentingnya herd imunity di pasar tradisional," katanya.
Tak hanya itu, kebijakan ini disebutnya juga malah akan membuar kerumunan di pasar. Sebab ketika pelanggan masuk, maka akan terjadi antrean pemeriksaan kartu vaksin.
Apalagi petugas keamanan atau pasar jumlahnya tidak terlalu banyak. Akhirnya malah akan makan waktu lama bagi tiap pelanggan untuk masuk ke dalam pasar.
"Kecuali sudah disiapkan teknologi yang memang mempermudah screning kartu vaksin tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong Masih Diusut Polisi Jakarta Utara