Resmi! Puan Maharani Digugat Oleh MAKI dan LP3HI ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:14 WIB
Resmi! Puan Maharani Digugat Oleh MAKI dan LP3HI ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang lembaga independen yang bertugas sebagai pengawas data publik. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan LP3HI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (10/8/2021). Puan digugat terkait proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"MAKI dan LP3HI telah resmi ajukan gugatan melawan Ketua DPR di PTUN Jakarta," kata Koordinator MAKI, Boyamin kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Boyamin menyatakan, pengajuan gugatan tersebut diwakili oleh Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI yakni terdiri dari Marselinus Edwin Hardian dan Lefrand Kindangen. Gugatan sendiri telah terdaftar dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta.

"Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Sementara itu, Boyamin mengatakan salah satu tujuan mengajukan gugatan untuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

"MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan," tuturnya.

Gugatan

Untuk diketahui, gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Baca Juga: Resmi! Besok Puan Maharani Digugat ke Pengadilan oleh LSM Anti Korupsi, Kasus Apa?

Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3/10/2017 sampai 20/12/2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI