Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali Berlaku hingga 16 Agustus 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali Berlaku hingga 16 Agustus 2021
Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali Berlaku hingga 16 Agustus 2021 - Ilustrasi memakai masker saat PPKM. (PIXABAY/IQBALNURIL)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang untuk wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021. Apa saja aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali selama sepekan ke depan? 

Keputusan PPKM Level 4 diperpanjang ini telah disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, pada Senin (9/8/2021) malam. Ada sejumlah aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini dilakukan untuk menjaga hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya. Kabarnya, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Baca Juga: LaporCovid-19 Pertanyakan Maksud Luhut Hapus Indikator Kematian dari Evaluasi PPKM

Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. 

Berikut ini peta sebaran wilayah PPKM level 4 yang perlu diketahui:

  • DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  • Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
  • Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
  • Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
  • DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
  • Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
  • Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Pembatasan Kegiatan Selama PPKM Level 4

PPKM Level 4 yang berlaku mulai tanggal 10-16 Agustus 2021 pada Kabupaten dan Kota tersebut dilaksanakan dengan menerapkan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor. Berikut ini sekilas rinciannya:

  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  2. Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH
  3. Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  4. Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO. 
  5. Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen. 
  6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 
  8. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00.
  9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.
  10. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. 
  11. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. 
  12. Restoran/rumah makan, cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit. 
  13. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan. 
  14. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen
  15. Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang. 
  16. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara . 
  17. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. 
  18. Transportasi umum massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. 
  19. Resepsi pernikahan ditiadakan. 
  20. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1. Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

Lokasi uji coba protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall

Baca Juga: Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan, Bantul Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Lagi

Selama masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku tanggal 10-16 Agustus 2021, pemerintah juga akan melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mall. Uji coba implementasi protokol kesehatan tersebut akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

Nah, bagi anda yang berada di wilayah daerah PPKM level 4 harap memperhatikan aturan-aturan di atas, mengingat bahwa PPKM Level 4 diperpanjang seminggu lagi. 

Aturan PPKM Level 4 ini dibuat semata-mata untuk kebaikan banyak orang agar dapat mempersempit potensi penyebaran virus corona.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

REKOMENDASI

TERKINI