Dianggap Menista Agama, Bocah 8 Tahun Terancam Dihukum karena Kencing di Karpet Madrasah

Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:01 WIB
Dianggap Menista Agama, Bocah 8 Tahun Terancam Dihukum karena Kencing di Karpet Madrasah
Ilustrasi hukum.[Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang bocah 8 tahun di Pakistan terancam hukuman mati setelah didakwa melakukan penistaan agama gara gara kencing di karpet sebuah madrasah.

Menyadur The Sun Selasa (10/8/2021) bocah tersebut berasal dari keluarga Hindu minoritas yang tinggal di distrik konservatif di provinsi Punjab.

Setelah kasus tersebut tersebar, keluarga bocah tersebut sudah meninggalkan rumah dan ia saat ini di dalam tahanan.

Bocah 8 tahun tersebut dituduh sengaja buang air kecil di karpet madrasah.

Baca Juga: Pak Haji Selundupkan 46 Kg Sabu dan Simpan di Musala, Kini Terancam Hukuman Mati

The Guardian mewartakan jika keluarganya saat ini tengah menyelamatkan diri setelah sekelompok orang menyerang satu kuil di Rahim Tar Khan, Punjab.

Seorang keluarga bocah itu mengatakan kepada The Guardian bahwa ia bahkan tidak menyadari masalah penistaan agama.

"Dia masih tidak mengerti apa kejahatannya dan mengapa dia ditahan di penjara selama seminggu," katanya. Ia meminta namanya dirahasiakan untuk alasan keamanan.

"Kami telah meninggalkan toko dan pekerjaan kami, seluruh komunitas takut dan kami takut akan serangan balasan. Kami tidak ingin kembali." sambungnya.

Kasus tersebut mengundang perhatian berbagai pihak di seluruh penjuru dunia. Mereka bahkan menyebutkan belum pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Diancam Bakal Dihukum, Warga Pakistan Ramai-ramai Vaksin Corona

"Serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun benar-benar mengejutkan saya," kata Ramesh Kumar, seorang anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan.

Undang-undang penistaan agama Pakistan juga menjadi perhatian internasional, terlebih setelah kasus Asia Bibi. Ibu empat anak tersebut dihukum mati setelah didakwa menghina Islam.

Para kritikus mengatakan kasus-kasus sering kali menutupi penganiayaan terhadap minoritas agama dan melibatkan perselisihan sepele antara mereka dan penduduk yang mayoritas Muslim.

Tahun lalu Christian Asif Pervaiz (37) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Pakistan, tujuh tahun sejak dia pertama kali masuk tahanan.

Pada bulan Februari, seorang perawat Kristen dilaporkan diikat, ditelanjangi dan disiksa oleh sekelompok orang setelah dituduh melakukan penistaan.

Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat mengungkapkan jika ada 80 orang di Pakistan di penjara karena kejahatan penistaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI