Suara.com - Beredar pamflet yang menginformasikan tentang pembukaan seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran. Pamfle itu memuat beberapa ketentuan seperti pembatasan jumlah wisatawan yang masuk dan penerapan protokol kesehatan.
Wisatawan dari luar Pangandaran akan mendapatkan fasilitas pemeriksaan swab antigen gratis. Disamping itu, pengelola mengadakan penyemprotan disinfektan yang dilakukan secara berkala pada objek wisata.
Berikut narasi yang beredar:
Narasi:
Baca Juga: Wagub DKI: Ruang Rawat Isolasi RS Rujukan Covid-19 di Jakarta 39 Persen
“SELURUH OBJEK WISATA DI KABUPATEN PANGANDARAN DIBUKA DENGAN KETENTUAN :
- PEMBATASAN JUMLAH WISATAWAN YANG AKAN MASUK (50%)
- DISIPLIN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN 5M (MEMAKAI MASKER, MENJAGA JARAK, MENCUCI
- TANGAN, MENJAUHI KERUMUNAN, MEMBATASI MOBILITAS DAN INTERAKSI)
- PEMERIKSAAN SWAB ANTIGEN GRATIS (KHUSUS WISATAWAN DARI LUAR PANGANDARAN)
- PENYEMPROTAN DISINFEKTAN BERKALA DI OBJEK WISATA”.
Lalu benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Media Suara.com, melansir dari akun Instagram resmi Humas Pemerintah Kabupaten Pangandaran, @humaskabpnd, informasi tersebut adalah hoax.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak memercayai berita tersebut.
Selain itu, melansir dari iNews.id, Bagian Humas Prokopim Setda Kabupaten Pangandaran menegaskan pula bahwa informasi yang beredar terkait dibukanya seluruh objek wisata di Pangandaran ialah hoax.
Baca Juga: Bayi Usia 7 Bulan di Kabupaten Kediri Terpapar Virus Corona
Hingga tanggal 06 Agustus 2021, seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran masih ditutup. Penutupan tersebut disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Daerah yang masih berfokus pada penanganan Covid-19.
Bahkan, setelah melakukan penelusuran pada akun media sosial Pemerintah Kabupaten Pangandaran, pamflet tersebut merupakan pamflet yang dibagikan pada laman Instragram Humas Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada bulan Mei 2021.
Pemerintah Daerah telah membuat kebijakan untuk membuka kembali seluruh objek wisata dengan beberapa ketentuan yang berlaku sebelum Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kesimpulan
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait dibuka kembali seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran ialah informasi salah atau masuk ke dalam kategori konten palsu.