Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:16 WIB
Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Daerah PPKM Level 3 dan 2
Sejumlah siswa mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka di SD Cimahi Mandiri 2, Cimahi, Jawa Barat, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memperbolehkan pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas di daerah dengan status PPKM Level 3 dan 2, meski lonjakan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya mereda.

Hal itu diatur dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021) kemarin.

PTM Terbatas harus diselenggarakan dengan hati-hati mengikuti panduan yang tertuang dalam Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Kapasitas orang maksimal untuk buka sekolah dibatasi maksimal 50 persen.

Baca Juga: Anggaran Rp3,7 T, ICW Tak Temukan Perencanaan Pengadaan Laptop di Situs Kemendikbudristek

Kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen, dengan penerapan protokol jaga jarak harus diatur minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sementara untuk daerah yang berstatus PPKM Level 4 wajib menutup sekolah dan belajar online dari rumah.

Diketahui, pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.

PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021.

Sementara PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan di luar Jawa-Bali mulai 10 sampai 23 Agustus.

Baca Juga: Jokowi Kerap Umumkan PPKM Malam Hari, Pengamat Singgung Komunikasi Buruk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI