Suara.com - Sosok perempuan berinsial EO resmi menyandang status tersangka buntut kasus penyuntikan dosis vaksinasi Covid-19 kosong di kawasan Pluit pada 6 Agustus 2021 lalu. Saat itu, sosok penerima vaksin berinsial BLP mendapat suntikan vaksin kosong dalam kegiatan vaksinasi yang berlangsung di salah satu sekolah Kristen yang berada di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, sosok EO adalah tenaga kesehatan atau nakes yang menjadi relawan dalam kegiatan vaksinasi Covid-19. Adapun istilah relawan yang melakukan penyuntikan vaksinasi adalah vaksinator.
"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Dalam ungkap kasus yang turut disiarkan secara daring di akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara itu, sosok EO juga terlihat dihadirkan. Mengenakan kemeja putih serta masker, EO terlihat berdiri di belakang kepolisian yang sedang membeberkan kronologi kejadian tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong Masih Diusut Polisi Jakarta Utara
Pada gilirannya, dia diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan terkait motif melakukan penyuntikan dosis vaksinasi kosong. Sembari terisak dan meneteskan air mata, mula-mula EO mengaku menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepala BLP beserta keluarga.
"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata EO sambil menangis.
Kepada wartawan, EO mengakui tidak mempunyai niat apapun dalam melakukan aksinya beberapa waktu lalu. Tujuan dia, hanya murni sebatas membantu kegiatan vaksinasi Covid-19 sebagai seorang relawan.
"Saya tidak ada niat apapun, saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," beber EO.
EO mengakui, pada 6 Agustus 2021, tepatnya pada saat kegiatan berlangsung, dia menyuntikkan dosis vaksin kepada 599 orang. Untuk itu, dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang merasa resah akibat insiden tersebut.
Baca Juga: Resmi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong, Nakes Perempuan di Pluit Terancam 1 Tahun Bui
"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah diresahkan dengan kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses yang saya akan jalani kedepan saya mohon maaf," ucap EO.
Awal Mula Kasus
Dari penjelasan EO, polisi mengambil kesimpulan jika yang bersangkutan lalai. Sehingga, dia tidak memeriksa terlebih dahulu ketika hendak menyuntikkan dosis vaksinasi Covid-19 kepada BLP.
"Jelas ya jadi kelalaiannya memang menurut awal yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599 dan dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi karena mungkin sudah diperiksa," papar Yusri.
Yusri mengatakan, program vaksinasi tersebut berlangsung di salah satu sekolah Kristen yang berada di kawasan Pluit pada 6 Agustus 2021 lalu. Adapun sosok si penerima dosis vaksin berinisial BLP.
Singkat cerita, BLP mendapat gilirian menerima dosis vaksin dan ditangani oleh EO. Bahkan, pada saat proses penyuntikan vaksin, ibu dari BLP turut mengabadikan peristiwa dengan merekam menggukan ponsel genggam.
Setelah diketahui bahwa suntikan dosis vaksin terhadap BLP kosong, sang ibu langsung mengadu pada pihak penyelenggara yakni yayasan sekolah yang menggelar program vaksinasi. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui suntikan yang diberikan EO kepada BLP adalah kosong alias nihil dosis vaksin.
"Setelah itu mengadu pada penanggung jawab daripada yayasan yang melaksanakan vaksiansi bersama kemudian di cek dan diakui itu tidak ada isinya sehingga dilakukan vaksinasi kembali pada saudara BLP," jelas Yusri.
Kejadian itu rupanya viral di media sosial dan membikin aparat Polres Metro Jakarta Utara turun tangan dan melakukan penyelidikan. Singkatnya, sosok tenaga kesehatan berinsial EO berhasil diamankan oleh polisi.
"Viral dan kemudian dilakukan pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil dilakukan pengamanan terhadap saudari EO ini, tenaga kesehstan yang melakukan oenyuntikan dan sesuai di video tersebut," beber Yusri.
Meski berstatus sebagai relawan yang melakukan penyuntikan vaksin, EO tetap diproses hukum atas tindakan yang ia lakukan. EO pun telah menyandang status tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 yang menyebutkan:
"bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun".
Viral
Ulah oknum perawat diduga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kembali terjadi. Kali ini, dilaporkan terjadi di Sekolah Kristen IPEKA, Pluit, Jakarta Utara.
Laporan tersebut diutarakan oleh akun Twitter @Irwan2yah hingga viral di media sosial. Dalam kicauannya, @Irwan2yah mengungkapkan peristiwa penyuntikan vaksin Covid-19 kosong itu terjadi pada 6 Agustus 2021 lalu.
"Saya ingin berbagi informasi. Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntikan vaksinasi, ternyata suntik kosong," kicau @Irwan2yah seperti dikutip Suara.com, Senin (9/8/2021).
Ulah oknum perawat tersebut sempat diprotes oleh korban. Hingga akhirnya yang bersangkutan meminta maaf dan kembali menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 asli kepada korban.
"Setelah protes dan cuma kata maaf, akhirnya disuntik kembali. Agar dapat diperhatikan. Sebarkan agar suster tersebut diproses," cuitnya lagi.