Kasus Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Kemenkes: Petugas Khilaf, Sudah Diurus Polisi

Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:03 WIB
Kasus Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Kemenkes: Petugas Khilaf, Sudah Diurus Polisi
Kejadian Lagi, Nakes Tak Sengaja Suntik Vaksin Kosong Saat Vaksinasi Covid-19. (Dok: Instagram/@diyanahmaria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan mengakui insiden suntik vaksin kosong kepada penerima vaksinasi Covid-19 di Pluit, Jakarta Utara sebagai sebuah kecerobohan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyebut petugas vaksin atau vaksinator langsung mengganti vaksin kosong dengan vaksin baru setelah sadar kesalahannya.

"Ini kesalahan khilaf mengambil suntikan yang belum diisi vaksin, setelah dia sadar langsung diberikan suntikan yang sudah ada vaksinnya," kata Nadia, Selasa (10/8/2021).

Nadia memastikan kasus ini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, vaksinator berinisial EO itu sudah diamankan Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Resmi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong, Nakes Perempuan di Pluit Terancam 1 Tahun Bui

"Ini sudah ditangani oleh Dinkes DKI dan aparat kepolisian ya, kita tunggu saja hasil resminya," ucapnya.

Ditangani Polisi

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi bermula saat proses penyuntikan vaksin, ibu dari penerima vaksin (BLP) turut mengabadikan peristiwa dengan merekam menggukan ponsel genggam.

Sang ibu yang melihat suntikan vaksin kosong itu langsung mengadu pada pihak penyelenggara yakni yayasan Sekolah Kristen IPEKA, Pluit yang menggelar program vaksinasi.

"Setelah itu mengadu pada penanggung jawab daripada yayasan yang melaksanakan vaksinasi bersama kemudian di cek dan diakui itu tidak ada isinya sehingga dilakukan vaksinasi kembali pada saudara BLP," kata Yusri.

Baca Juga: Pemkot Sediakan Pos Vaksinasi Covid-19 untuk Pengunjung Mal

Oleh sebab itu, EO langsung ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun.

"Setelah kami dalami, kami periksa, yang bersangkutan kami persangkakan di Pasal 14 UU 4 Tahun 84. Kami masih dalami terus termasuk motif lain, ancamannya adalah satu tahun penjara," tutup Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI