EO pun telah menyandang status tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 yang menyebutkan:
Bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun".
"Setelah kami dalami, kami periksa, yang bersangkutan kami persangkakan di Pasal 14 UU 4 Tahun 84. Kami masih dalami terus termssuk motif lain, ancamannya adalah satu tahun penjara," tutup Yusri.

Viral
Ulah oknum perawat diduga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kembali terjadi. Kali ini, dilaporkan terjadi di Sekolah Kristen IPEKA, Pluit, Jakarta Utara.
Laporan tersebut diutarakan oleh akun Twitter @Irwan2yah hingga viral di media sosial. Dalam kicauannya, @Irwan2yah mengungkapkan peristiwa penyuntikan vaksin Covid-19 kosong itu terjadi pada 6 Agustus 2021 lalu.
"Saya ingin berbagi informasi. Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntikan vaksinasi, ternyata suntik kosong," kicau @Irwan2yah seperti dikutip Suara.com, Senin (9/8/2021).
Ulah oknum perawat tersebut sempat diprotes oleh korban. Hingga akhirnya yang bersangkutan meminta maaf dan kembali menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 asli kepada korban.
"Setelah protes dan cuma kata maaf, akhirnya disuntik kembali. Agar dapat diperhatikan. Sebarkan agar suster tersebut diproses," cuitnya lagi.
Baca Juga: Warga Disuntik Vaksin Kosong di Jakut, Wagub DKI: Itu Bukan Program Pemprov