Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, meminta pemerintah benar-benar memastikan kesejahteraan rakyat seiring kebijakan PPKM berlevel yang terus diperpanjang.
Terlebih kesejahteraan bagi rakyat kecil yang notabanenya sebagai pelaku usaha kecil dengan pendapatan harian.
"Perlu benar-benar jaga kesejahteraan masyarakat kecil. Kasihan sekali penderitaan warteg, tukang becak, hingga tukang porter," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Mardani mengatakan harus ada mekanisme crash program untuk rakyat kecil. Selain itu ia meminta agar kebijakan harus adil dan berpihak kepada mereka.
Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 2 dan 3
Ia lantas menyoroti kembalinya TKA yang masuk ke Indonesia. Sebab menurut dia masuknya TKA itu bertentangan dengan kebijakan PPKM yang kini diterapkan kepada rakyat.
"Berat, berat dan berat. Tapi jika TKA terus dibuka sementara PPKM terus berjalan, sangat tidak jelas kepemihakan pemerintah," ujar Mardani.
PPKM Diperpanjang Lagi
Diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.
Baca Juga: Liga 1 Digelar Saat PPKM Level 4, Rudy: Nggak Masalah dan Sangat Bisa
"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).
Airlangga mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun.
"Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, maka diperpanjang 2 minggu," jelasnya.
Sementara PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali juga diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021.
Penjelasan teknis mengenai aturan PPKM Level 4-2 ini akan dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.
Dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM, namun hal itu disebabkan angka testing yang juga makin menurun.
Selain itu, angka kematian dan laju penularan atau positivity rate setiap harinya masih tinggi jauh dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).