KPK Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara dan PT BR

Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:08 WIB
KPK Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara dan PT BR
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di dua lokasi Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin (9/8/2021) kemarin.

Penggeledahan terkait dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT. BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.

"Ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ucap Ali Fikri, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Penyidikan KPK Masih Berlanjut, Kantor Bupati Banjarnegara Dijaga Ketat

Tindakan lanjut atas temuan bukti itu, penyidik antirasuah tentunya akan melakukan analisa.

"Akan di analisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," ucap Ali.

Sebelumnya, Ali mengatakan lembaganya belum dapat menjelaskan detail kasus maupun pihak-pihak siapa saja yang akan ditetapkan tersangka.

"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin.

Ali pun meminta publik agar memahami proses hukum tersebut. Untuk memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik

"KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI