Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik

Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:40 WIB
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik
Politisi Gerindra Jakarta Mohamad Taufik. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa (10/8/2021).

Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

"Kami periksa M. Taufik (Anggota DPRD Jakarta) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).

Selain Taufik, penyidik antirasiah turut memanggil eks Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory.

Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka di antaranya yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, mereka tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca Juga: Potensi Korupsi di KPK Diungkap Mantan Jubir KPK

Dalam kasus korupsi tanah Munjul, pimpinan KPK menilai telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI