Ini Daftar Daerah di Non Jawa - Bali yang Terapkan PPKM Level 4

Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:19 WIB
Ini Daftar Daerah di Non Jawa - Bali yang Terapkan PPKM Level 4
Titik penyekatan di PPKM Darurat Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level kembali diperpanjang hingga Senin, 16 Agustus 2021. Tidak hanya untuk wilayah Jawa-Bali saja, sejumlah wilayah di luar Jawa-Bali juga harus menerapkan PPKM Level 4.

Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Inmendagri itu sendiri telah ditekan Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).

Peraturan PPKM Level 4 yang dijalankan pada wilayah tersebut serupa dengan aturan yang diterapkan di Jawa-Bali. Namun, ada sejumlah aturan yang memang tidak turut diterapkan, semisal mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan boleh buka.

Pelonggaran itu hanya diuji coba di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

Sementara di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua yang menjalankan PPKM Level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Pengecualian diberikan kepada akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Adapun wilayah yang menjalankan PPKM Level 4 yakni:

  1. Aceh: Kota Banda Aceh
  2. Sumatera Utara: Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
  3. Sumatera Barat: Kota Padang
  4. Riau: Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
  5. Jambi: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
  6. Sumatera Selatan: Kota Palembang
  7. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka
  8. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara
  9. Lampung: Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat
  10. Kalimantan Utara: Kota Tarakan
  11. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
  12. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda
  13. Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru
  14. Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka
  15. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa dan Kota Manado
  16. Sulawesi Tengah: Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso
  17. Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
  18. Papua: Kota Jayapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI