Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level kembali diperpanjang hingga Senin, 16 Agustus 2021. Tidak hanya untuk wilayah Jawa-Bali saja, sejumlah wilayah di luar Jawa-Bali juga harus menerapkan PPKM Level 4.
Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Inmendagri itu sendiri telah ditekan Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).
Peraturan PPKM Level 4 yang dijalankan pada wilayah tersebut serupa dengan aturan yang diterapkan di Jawa-Bali. Namun, ada sejumlah aturan yang memang tidak turut diterapkan, semisal mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan boleh buka.
Pelonggaran itu hanya diuji coba di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
Baca Juga: Marak Baliho Politisi saat Pandemi, PPP: Terlalu Prematur Bangun Diskursus Pilpres 2024
Sementara di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua yang menjalankan PPKM Level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Pengecualian diberikan kepada akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Adapun wilayah yang menjalankan PPKM Level 4 yakni:
- Aceh: Kota Banda Aceh
- Sumatera Utara: Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
- Sumatera Barat: Kota Padang
- Riau: Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
- Jambi: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
- Sumatera Selatan: Kota Palembang
- Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka
- Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara
- Lampung: Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat
- Kalimantan Utara: Kota Tarakan
- Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
- Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda
- Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru
- Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka
- Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa dan Kota Manado
- Sulawesi Tengah: Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso
- Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
- Papua: Kota Jayapura.