Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali, termasuk ibu kota akan memberikan hasil positif. Dengan penerapan regulasi ini, pandemi Covid-19 diharapkan bisa segera tertangani.
Riza mengatakan belakangan ini memang angka penularan Covid-19 di Jakarta sudah mulai melandai. Kapasitas Rumah Sakit rujukan mulai tersedia dan kasus aktif turun ke angka 15 ribu dari 100 ribu.
"Perpanjangan level 4 ini mudah-mudahan dengan ada perpanjangan seminggu ke depan angka (Covid) menurun akan lebih signifikan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Dalam aturan kali ini, Riza menjelaskan ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan. Di antaranya mal boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan dibolehkannya kegiatan di tempat ibadah dengan pembatasan tertentu.
Baca Juga: Mal Boleh Buka Lagi, Tapi Pengunjung Masih Belum Bisa Nonton Film di Bioskop
"Ada pelonggaran-pelonggaran seperti rumah ibadah dan mal dimungkinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen," katanya.
Meski ada pelonggaran, Riza meminta agar warga tetap berada di rumah masing-masing. Jika memang perlu keluar rumah, maka harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Pastikan seluruh anggota keluarga kita semua seluruh warga Jakarta sudah mendapatkan vaksin, segera datangi sentra-sentra atau tempat pelaksanaan vaksin di seluruh wilayah Jakarta," jelasnya.
Terlebih lagi Jakarta merupakan tempat dengan beragam aktivitas seperti pemerintahan, bisnis, hingga kegiatan lainnya. Dengan tingkat mobilitas yang tinggi, maka dikhawatirkan penularan Covid-19 akan kembali meningkat jika melanggar aturan PPKM level 4 ini.
"Tentu potensi orang datang ke Jakarta dari luar negeri sangat pesat sekali berpotensi terjadinya kerumunan dan pada akhrkinya penyebaran Covid," pungkasnya.
Baca Juga: Tempat Ibadah Boleh Buka di PPKM Level 4 Maksimal 20 Orang
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).
Airlangga mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun.
"Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, maka diperpanjang 2 minggu," jelasnya.
Sementara PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali juga diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021. Penjelasan teknis mengenai aturan PPKM Level 4-2 ini akan dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.