Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting berharap kepada penegak hukum agar menghukum berat lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang terlibat narkoba.
"Penegak hukum Polres Asahan harus tetap konsekuen dalam menegakkan hukum sampai penuntutan oleh Jaksa, dan Hakim yang mengadili dapat memberi efek jera kepada pelaku narkoba tersebut," kata Budiman di Medan, Senin (9/8/2021).
Ia menyebutkan, hukumlah dengan seberat-beratnya, karena anggota DPRD Labura adalah orang yang terhormat. "Namun mereka juga mencoreng muka sendiri, dan partai politik (Parpol) yang diwakili mereka juga turut tercemar," ujarnya.
Budiman mengatakan, intinya adalah siapa saja yang terbukti narkoba pasti ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Apalagi perbuatan yang dilakukan tersebut oleh anggota dewan, dan pilihan rakyat.
Baca Juga: Golkar Serahkan Proses Hukum Anggota DPRD Labura Terciduk di Tempat Hiburan ke Polisi
"Seharusnya anggota DPRD Labura itu dapat menjaga kepercayaan rakyat yang memilih mereka. Bukan sebaliknya menciderai hati rakyat yang memilih anggota dewan tersebut," ucap Guru Besar Fakultas Hukum USU.
Ia mengatakan, parpol dan sistem yang menetapkan mereka terpilih menjadi wakil rakyat harus menggantinya dan memberikan jabatan wakil rakyat tersebut kepada yang benar-benar menghargai rakyat pemilihnya.
"Apalagi ini kasus narkoba ini, di masa pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Asahan," kata mantan Dekan Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Lima anggota DPRD Labura diamankan personel Polres Asahan saat operasi PPKM di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (7/8) dan dinyatakan narkoba. Kelima wakil rakyat yang diamankan, yakni JS, MAB, KAP, GK, dan PG. Mereka terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang dugem. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Kadernya di DPRD Labura Terciduk di Tempat Hiburan, Hanura Bicara Sanksi Pecat