Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Hal ini seperti diumumkan oleh pemerintah melalui Koordinator PPKM Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) malam.
Menurut Luhut, masa PPKM Level 4 masih diperlukan untuk terus menekan penyebaran Covid-19. Apalagi, penyebaran virus corona di Jawa-Bali masih terbilang tinggi dalam sepekan terakhir. Lantas kapan selesainya?
Diketahui, masa PPKM telah dimulai sejak 5 Juli 2021 dengan terlebih dahulu diberlakukan dengan nama PPKM Darurat hingga kemudian berganti menjadi PPKM Level 4, 2 dan dua setelah mengalami sejumlah perubahan.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual evaluasi dan penerapan PPKM, Senin malam.
Luhut menjelaskan alasan perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 adalah karena kebijakan sebelumnya yang dilakukan pada 2-9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
"Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu. Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," katanya.
Ia memastikan, proses pengambilan keputusan terkait perpanjangan PPKM dilakukan melalui komunikasi yang cermat dengan berbagai pihak termasuk asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya.
"Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," imbuhnya.
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Dua Minggu
Baca Juga: Menteri Luhut Klaim Kasus Covid-19 Turun 50 Persen Saat PPKM Level 4 Pada 2-9 Agustus 2021

Sementara PPKM di luar Jawa-Bali bahkan diperpanjang dua pekan, yakni hingga 23 Agustus 2021.