PPKM Diperpanjang, Ini 6 Sektor Ekonomi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Senin, 09 Agustus 2021 | 21:12 WIB
PPKM Diperpanjang, Ini 6 Sektor Ekonomi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Menkes Budi Gunadi Sadikin [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mulai memberlakukan syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 pada enam sektor ekonomi mulai pekan ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keenam sektor seperti perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.

"Kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut nanti ada proses screening yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak, kalau sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," kata Budi dalam jumpa pers PPKM, Senin (9/8/2021).

Setiap orang yang akan berkegiatan di enam sektor tersebut wajib sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Bikin Roadmap Hidup Bersama Covid-19, Nanti ke Mana-mana Harus Screening

"Setiap kali kita check-in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR-nya secara digital," jelasnya.

Budi menegaskan aturan pembatasan kegiatan ekonomi akan menyesuaikan dengan penerapan PPKM level di masing-masing daerah yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Diketahui, pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.

PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan di luar Jawa-Bali mulai 10 sampai 23 Agustus.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus: Warga yang Sudah Divaksin Boleh ke Mal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI