Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama kabinet tengah menyusun peta jalan strategis menghadapi pandemi covid-19 yang tak kunjung usai.
Budi menyebut, Jokowi menginstruksikan jajarannya agar menyiapkan protokol normal baru atau new normal karena pandemi diprediksi masih akan berlangsung lama.
"Bapak presiden memberikan arahan, ke depannya mungkin virus ini akan hidup cukup lama bersama kita. Jadi arahan presiden, kita harus memiliki roadmap mengantisipasi kalau virus ini butuh waktu lama menghilang," kata Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers PPKM, Senin (9/8/2021).
Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan akan memberlakukan syarat wajib vaksinasi di beberapa aktivitas 6 sektor ekonomi seperti perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus: Warga yang Sudah Divaksin Boleh ke Mal
"Kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut, nanti ada proses screening, yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak. Kalau sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," ucapnya.
Lalu, setiap orang yang akan menggunakan trasnportasi umum darat, laut, dan udara wajib sudah divaksinasi, dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Pedulilindungi.
"Setiap kali kita check-in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR-nya secara digital," jelas Budi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.
PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021.
Baca Juga: Link Live Streaming Evaluasi Hasil PPKM Level 4, Masih Berlangsung
Sementara PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan di luar Jawa-Bali mulai 10 sampai 23 Agustus.
Boleh ke mal
Pada masa PPKM kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba membuka mal dan pusat perbelanjaan di kawasan level 4, dengan syarat pengunjung harus sudah divaksin.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan itu akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Nantinya, kapasitas kunjungan di mal dan pusat perbelanjaan dibatasi maksimal 25 persen.
"Uji coba selama seminggu ke depan dan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).
Kendati demikian, tidak semua masyarakat dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebab, yang boleh masuk hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.
Bagi masyarakat yang hendak masuk mal dan pusat perbelanjaan, sedianya bisa menunjukkan bukti sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang tidak diperkenankan masuk sesuai dengan kategori usia.
"Anak di bawah umur 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini."