Bantah Gelar Resepsi, Luluk Anggota DPR Minta Maaf Soal Pernikahan di Tengah PPKM

Senin, 09 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Bantah Gelar Resepsi, Luluk Anggota DPR Minta Maaf Soal Pernikahan di Tengah PPKM
Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah. (Antara/Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah meminta maaf atas polemik terkait dirinya yang disebut melaksanakan resepsi pernikahan di tengah PPKM di Solo, Sabtu (7/8/2021).

Luluk mengatakan sebenarnya pernikahan tersebut ia gelar secara tertutup di KUA Lawean. Ia mengklaim yang hadir hanya undangan terbatas dari keluarga, kerabat, dan kolega terdekat sesuai aturan protokol kesehatan.

"Pertama saya mohon maaf atas kabar pernikahan saya yang menjadi ramai di media, mengingat semua sedang fokus kepada penanganan Covid. Dan saya sendiri sebenarnya memilih untuk pernikahan ini secara privat untuk keluarga, kerabat dan kolega terbatas," kata Luluk lewat keterangan suara yang diterima awak media, Senin (9/8/2021).

Ia berujar usai melangsungkan akad pada Sabtu malam, ia kemudian menuju sebuah restoran untuk menghampiri ibu kandung serta kolega yang sudah menunggu untuk memberi ucapan selamat. Namun ia membantah bahwa tidak ada acara resepsi di restoran tersebut.

Baca Juga: PKB Belum Tentukan Sanksi untuk Luluk, Anggota DPR yang Gelar Resepsi Pernikahan di Solo

"Tidak ada acara resesi apalagi pesta yang kami lakukan kecuali hanya makan malam dengan keluarga. Namun demikian makan malam ini tidak jadi kami lakukan dan diganti dengan take away," ujar Luluk.

Luluk mengatakan sedari restoran itu, ibu kandung bersama keluarga terdekat sudah kembali ke penginapan pada pukul 19.30 WIB.

"Selanjutnya keluarga dan rekan terdekat kami tentu juga meminta izin untuk bisa berfoto bersama hanya itu," tutur Luluk.

Luluk berharap permohonan maaf dan penjelasan yang ia sampaikan dapat diterima masyarakat sekaligus mengakhiri polemik atas dirinya.

"Kepada seluruh masyarakat Solo saya mohon maaf, jika ada yang kurang berkenan terkait dengan peristiwa pernikahan kami," ujarnya.

Baca Juga: Waduh! Ketua Satgas Covid-19 Sebut Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo Tak Berizin

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa menunggu informasi lengkap terkait Anggota Komisi IV Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah yang menggelar resepsi pernikahan di Solo. Resepsi itu kemudian dibubarkan lantaran Solo menerapkan PPKM level 4.

Waketum PKB Jazilul Fawaid mengaku dirinya juga baru mengetahui tentang resepsi yang digelar Luluk.

"Kita tunggu saja info lengkapnya. Saya pun baru tahu sebab mungkin tidak nyebar undangan, yang hadir spontan saja dan kabarnya tidak ada kerumunan," kata Jazilul kepada wartawan, Senin (9/8).

Ia mengatakan kebijakan menikah di tengah pandemi memang susah. Karena itu ia mengatakan acara yang digelar semestinya sebatas akad pernikahan.

"Kami harap maklum, memang sulit menikah di tengah pandemi, tapi jodohnya di masa pandemi ya harus terima resikonya, sesuai prokes yang ada," kata Jazilul.

Sementara itu terkait tindakan apa yang bakal dilakukan PKB jika Luluk memang terbukti melanggar, Jazilul mengatakan sanksi yang diberikan tergantung bukti pelanggaran.

"Tergantung, bisa saja ada teguran sesuai bukti yang ada," tutur Jazilul.

Diketahui Resepsi pernikahan anggota DPR RI di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo, Sabtu (7/8/2021) dibubarkan Satpol PP.

Sebab, Kota Solo sendiri masih menjalani PPKM Level 4. Salah satu poin dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo adalah melarang adanya resepsi pernikahan. Agenda pernikahan hanya sebatas ijab di KUA.

Dari informasi yang didapatkan, resepsi tersebut itu merupakan pernikahan anggota Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah. Dia menikah dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm.

Selain itu, Luluk melalui Instagram Storynya @luluknurhamidah1, sempat mengunggah ucapan selamat dari teman-temannya.

Gibran mengatakan jika semua pihak harus menahan diri dulu dan ikuti aturan yang sudah ada. Aturannya sudah jelas akad nikah di KUA dan tidak ada resepsi.

"Aturan ya aturan tidak pandang bulu. Tapi yang bersangkutan sudah kooperatif dan acara sudah digeser, jadi tidak perlu dipanggil," kata Gibran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI