BREAKING NEWS: PPKM Level 4 Pulau Jawa - Bali Diperpanjang sampai 16 Agustus

Senin, 09 Agustus 2021 | 20:07 WIB
BREAKING NEWS: PPKM Level 4 Pulau Jawa - Bali Diperpanjang sampai 16 Agustus
Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar/Youtube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM level 4 untuk Pulau Jawa - Bali, sampai Senin 16 Agustus 2021.

Dalam pidato yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (9/8/2021), Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali menegaskan, perpanjangan PPKM Level 4 itu masih diperlukan.

Sebab, penyebaran pandemi covid-19 di Pulau Jawa dan Bali masih terbilang tinggi dalam sepekan terakhir.

"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Baca Juga: Link Live Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Atau Tidak

Luhut menjelaskan, penjelasan teknis serta aturan-aturan yang diberlakukan, akan dimaktubkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelumnya, ahli epidemi atau epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono menyarankan agar PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan daerah lain untuk kembali diperpanjang.

Meski saat ini terjadi tren penurunan kasus Covid-19 berdasarkan menurunnya ingkat kapasitas keterisian tempat tidur perawatan atau bed occupancy ratio, menurutnya hal itu belum cukup untuk meyakinkan bahwa PPKM bisa dilonggarkan.

“Situasi belum banyak berubah. PPKM sesuai levelnya perlu dipertahankan,” tulis Pandu di akun Twitternya, Senin (9/8/2021).

PPKM Level 3/4 perlu diperpanjang. Upaya restriksi pembatasan aktivitas penduduk melalui PPKM. (Karena) 3M masih rendah,” sambung Pandu.

Baca Juga: Untuk Pemerintah, Ini Catatan Epidemiolog Sebelum PPKM Level 4 Diperpanjang

Ia beralasan, PPKM lebih baik diperpanjang karena jumlah vaksinasi belum meningkat dan masih ditemukan masalah ketersediaan vaksin.

“Vaksinasi belum meningkat cepat, ada masalah ketersediaan vaksin. Tes-Lacak-Isolasi masih belum (maksimal), lemah,” jelas Pandu.

Untuk informasi, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Agustus 2021 lalu berakhir hari ini, setelah sebelumnya sempat diperpanjang.

Awalnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali, dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali.

Lantas, peraturan itu diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus 2021, dan diperpanjang kembali selama periode 3-9 Agustus 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI