Koalisi Sipil Sebut Mestinya Moeldoko Bantah Tudingan ICW Lewat Riset, Bukan Somasi

Senin, 09 Agustus 2021 | 16:59 WIB
Koalisi Sipil Sebut Mestinya Moeldoko Bantah Tudingan ICW Lewat Riset, Bukan Somasi
Koalisi Sipil Sebut Mestinya Moeldoko Bantah Tudingan ICW Lewat Riset, Bukan Somasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan langkah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang melakukan somasi terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW). Moeldoko seharusnya cukup membalas dengan hasil penelitian juga dan tak perlu mengambil langkah hukum terkait dugaan mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ICW dengan menyampaikan temuannya itu merupakan hak publik. 

Jika ada yang terima seperti misalnya Moeldoko, kata Feri, boleh menggunakan haknya juga. Namun, bukan menggunakan hak proses hukum tentunya seperti somasi atau pelaporan polisi. 

"Misalnya melakukan penelitian menjawab atau setidak-tidaknya kalau tak sanggup melakukan penelitian kan berat ya mengerjakan penelitian yang dilakukan teman-teman ICW. Ya kalau tidak sanggup jawab saja bahwa itu tidak benar," kata Feri dalam diskusi daring, Senin (9/8/2021). 

Baca Juga: Ribut-ribut Soal Ivermectin Berujung Perseteruan Moeldoko vs ICW

Menurutnya justru akan menjadi hal yang sangat aneh bila hasil penelitian ICW justru dibalas dengan langkah hukum seperti somasi. Sebab, publik justru akan menilai hal itu sebagai langkah pembungkaman. 

Sementara itu pada kesempatan yg sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito mengatakan, Moeldoko sebenarnya bisa menggunakan hal jawabnya.

Menurutnya, Moeldoko perlu mengecek secara detail hasil temuan ICW. 

"Jadi tidak tepat KSP (Moeldoko) kemudian menjawab riset ICW dengan somasi," katanya. 

"Harusnya kebenaran yang disampaikan teman-teman ICW melalui riset ini ya tinggal dilengkapi dengan teman aparat penegak hukum supaya saling melengkapi karena dua-duanya saling mencari kebenaran," sambungnya. 

Baca Juga: ICW Sebut Sudah Balas Surat Dugaan Keterlibatan Moeldoko Dalam Distribusi Obat Ivermectin

Direktur Pusako Unand, Feri Amsari. [ist]
Direktur Pusako Unand, Feri Amsari. [ist]

Somasi Moeldoko

Sebelumnya, Tim Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan mengaku kliennya siap dipolisikan jika Indonesia Corruption Watch (ICW) bisa membuktikan tuduhan keterlibatan jaringan bisnis obat Ivermectin.

Otto pun menantang Peneliti ICW Egi Primayogha agar tidak hanya memberikan pernyataan  di media, namun harus memberikan bukti atas tuduhannya.

"Kalau umpamanya, kalau ICW bisa membuktikan ada keterkaitan itu dia bisa laporkan pada berwajib, jangan berkoar koar di media. Jadi pak Moeldoko gentlemen. Kalau ada bukti silakan laporkan saja. Jadi itulah bentuknya tanggung jawab pada pak Moeldoko. Artinya jangankan hanya bertanggungjawab bahkan mau dilaporkan juga siap, asalkan itu ada (bukti)," ujar Otto dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (5/8/2021).

Pengacara Otto Hasibuan dan pengacara Fredrich Yunadi [suara.com/Maidian Reviani]
Pengacara Otto Hasibuan (jas biru) [suara.com/Maidian Reviani]

Namun kata Otto, Egi dan ICW juga harus bertanggungjawab jika tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Moeldoko. Yakni harus meminta maaf dan mencabut tuduhannya kepada kliennya.

"Sebaliknya kalau dia tidak bisa buktikan dia juga harus bertanggung jawab. Kalau ICW merasa dirinya adalah lembaga yang kredibel, maka dia harus berani ksatria bertanggung jawab berani untuk mencabut pernyataan jika tidak benar," kata Otto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI