Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menilai semestinya Kapolda Sumatera Barat bisa menyerahkan sumbangan dari sipil kepada pihak berwenang. Itu dikatakannya berkaitan dengan sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan untuk membantu penanganan Covid-19 di daerah tersebut.
Sumbangan senilai Rp2 triliun itu masih belum menemukan titik terang. Sebelum uangnya pun dinyatakan ada, penerima sumbangan dalam hal ini ialah Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri menjadi pertanyaan besar.
Dian menilai kalau seharusnya penerima sumbangan itu adalah pihak yang berwenang terkait penanganan pandemi Covid-19.
"Iya mestinya diserahkan saja ke lembaga/kementrian yang sesuai tupoksinya seperti Kementrian Sosial, Satgas Covid-19 atau BNPB," kata Dian saat dihubungi Suara.com, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Anak Akidi Tio Ditagih Utang Rp 2,3 Miliar, Jika Tidak Melunasi Bakal Dipolisikan
Selain itu, ia juga menganggap adanya keanehan dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polda Sumatera Barat terkait kasus sumbangan Rp2 triliun tersebut. Sebab, kalau memang uangnya tersedia maka penyalurannya pun akan mudah dilakukan.
"Sebenarnya kan aneh statement mereka (polisi) ini, kalau uangnya ada dan itu uang sah, maka pengiriman itu mudah saja dilakukan," tuturnya.
Sejauh ini PPATK ikut membantu menelusuri rekening milik anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti Akidi Tio. Dari hasil penelusuran, ditemukan kalau dananya tidak sampai Rp 2 trilun.
Menurut Dian, temuan-temuan PPATK tersebut sudah disampaikan ke pihak kepolisian. Ia menyerahkan kewenangan pihak kepolisian untuk mengungkapkannya.
"Ya kan perlu dipelajari dulu, nanti pasti akan ada pemberitahuan dari kepolisian."
Baca Juga: Pedas! Uangnya Dipinjam Rp 2,3 Miliar, Kini 'Si Cantik' Ingin Anak Akidi Tio Minta Maaf