10 Agustus 2021 Apakah Tanggal Merah? Ini Update Hari Libur Nasional

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 09 Agustus 2021 | 16:26 WIB
10 Agustus 2021 Apakah Tanggal Merah? Ini Update Hari Libur Nasional
10 Agustus 2021 Apakah Tanggal Merah? Ini Update Hari Libur Nasional. Keterang foto: Produksi kalender di salah satu percetakan di Jalan Bungur, Kawasan Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (23/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selasa 10 Agustus 2021 apakah tanggal merah? Mari simak bersama update hari libur nasional berikut ini.

Libur Tahun Baru Islam 1443 H Mundur

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah diundur satu hari, dari sebelumnya pada Selasa (10/8/2021) menjadi Rabu (11/8/2021).

Keputusan pergeseran hari libur tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 pada 18 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Tahun Baru Islam pada 10 Agustus 2021, Kemenag: Liburnya Tanggal 11 Agustus

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Selasa (3/8/2021).

Mengapa Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser? Ini Alasan Pemerintah

Alasan disepakatinya hari libur Tahun Baru Islam digeser adalah guna menghindari adanya libur panjang yang kerap berdampak pada naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain hari libur Tahun Baru Islam, ada juga beberapa hari libur nasional dan cuti bersama 2021 lainnya yang turut digeser bahkan ditiadakan.

Baca Juga: Amalan Sunnah Tahun Baru Islam dan Doa Akhir Tahun Hijriyah

Seperti hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara untuk libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.

Mantan Mendikbud itu menyatakan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” katanya. (Ria Rizki)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI