Perumahan DPR di Kalibata Disebut Cuma Dipakai Staf Ahli, Begini Penampakannya dari dalam

Senin, 09 Agustus 2021 | 16:15 WIB
Perumahan DPR di Kalibata Disebut Cuma Dipakai Staf Ahli, Begini Penampakannya dari dalam
Penampakan rumah dinas anggota DPR di kawasan Kalibata yang mau diambil alih oleh Kemenkeu. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penampakan rumah dinas anggota DPR di kawasan Kalibata yang mau diambil alih oleh Kemenkeu. (Suara.com/Yaumal)
Penampakan rumah dinas anggota DPR di kawasan Kalibata yang mau diambil alih oleh Kemenkeu. (Suara.com/Yaumal)

Diambil Alih karena Tak Dipakai

Seperti diketahui, wacana pengambilalihan rumah dinas DPR/MPR di Kalibata, Jakarta Selatan oleh Kemenkeu kembali mengemuka. Alasan pengambilalihan ini dikarenakan hampir sebagian besar anggota DPR/MPR yang saat ini menjabat tidak memanfaatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) tersebut.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih menjelaskan, bahwa sebagai BMN rumah dinas anggota dewan ini dikelola oleh Kemenkeu.

"Prinsipnya di BMN ada pengguna dan pengelola, Kementerian/Lembaga (K/L) adalah pengguna. Kementerian Keuangan pengelola dalam arti bisa dimaknai yang memiliki mewakili pemerintah," kata Tri saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/8/2021) lalu. 

Sehingga kata Tri, jika penggunaan BMN tersebut sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi (Tusi), Kementerian Keuangan berhak kembali mengambilalihkan BMN tersebut.

"BMN oleh pengguna dipakai untuk tusi, kalau tidak dipakai tusi namanya BMN idle, kalau idle atau enggak dipakai sesuai ketentuan diserahkan ke pengelola (Kementerian Keuangan)," ucapnya.

Nantinya, BMN yang diambil alih ini akan diberikan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) yang lain yang dirasakan membutuhkan, langkah ini pun kata dia juga bisa menghemat penggunaan APBN.

"Nanti sama pengelola dilihat, ada KL lain yang membutuhkan enggak, kalau ada nanti ditetapkan penggunaannya ke KL yang membutuhkan sehingga KL yang butuh enggak bangun lagi, menghemat APBN," pungkasnya.

Sebelumnya, 575 anggota DPR periode 2019-2024 diperbolehkan menempatkan rumah jabatan anggota yang ada di Kalibata dan Ulujami, namun sayangnya tidak semua anggota DPR tersebut menempati rumah dinas tersebut, bahkan ada pula yang bukan anggota DPR menikmati fasilitas negara tersebut walaupun seizin anggota.

Baca Juga: Bubarkan Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo, Gibran: Nggak Pandang Bulu!

"Rumdin (rumah dinas) itu masih dipakai tidak? (Kalau bukan anggota) bukan yang berhak," tegas Tri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI