Suara.com - Kementerian Keuangan kembali mengemukakan pengambilalihan Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan. Wacana itu dihembuskan karena hampir sebagian anggota DPR RI tidak menempati fasilitas hunian yang telah diberikan negara.
Suara.com mendatangi kompleks perumahan tersebut. Meski disebut berada di Kalibata, fasilitas hunian itu sebenarnya masuk dalam kawasan Rajawati, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pantau Suara.com di lokasi pada Senin (9/8/2021), kompleks perumahan terlihat sepi. Walaupun ada satu dua orang yang terlihat keluar masuk dari beberapa rumah.
Tampak pula ada beberapa kendaraan seperti mobil dan sepeda motor yang terparkir, namun jumlahnya dapat dihitung jari.
Baca Juga: Bubarkan Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo, Gibran: Nggak Pandang Bulu!
Di samping itu, meski disebut Kementerian Keuangan hampir sebagian tidak dihuni, rumah-rumah berlantai dua ini tampak terawat dan bersih. Halamannya yang sebagian disemen dan sebagian lagi ditanami rumput terlihat tertata rapi. Hampir tidak ada sampah.
Cat dari rumah yang dapat dikategorikan mewah ini juga terlihat bagus, tidak kusam ataupun lapuk. Semua rumah dicat dengan warna yang sama yakni krem. Tampak pula rumah-rumah tersebut seperti baru selesai dicat.
Cuma Buat Singgah
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat Suara.com dari seorang sumber yang merupakan salah satu staf anggota dewan, mengungkapkan, perumahan DPR ini memang ada yang sebagian tidak ditempati.
Meski demikian, dia menyebut rumah itu tetap dipergunakan. Sumber yang tidak ingin disebut namanya itu mengatakan biasanya rumah dinas hanya digunakan sebagai tempat singgah dan lokasi berkumpul para tenaga ahli atau staf.
Baca Juga: TKA China Terus Datang Saat PPKM Level 4, Konsistensi Pemerintah Dipertanyakan
Karenanya dia menyimpulkan rumah dinas para wakil rakyat tetap dipergunakan, meskipun hanya sebagai tempat singgah.
Diambil Alih karena Tak Dipakai
Seperti diketahui, wacana pengambilalihan rumah dinas DPR/MPR di Kalibata, Jakarta Selatan oleh Kemenkeu kembali mengemuka. Alasan pengambilalihan ini dikarenakan hampir sebagian besar anggota DPR/MPR yang saat ini menjabat tidak memanfaatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) tersebut.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih menjelaskan, bahwa sebagai BMN rumah dinas anggota dewan ini dikelola oleh Kemenkeu.
"Prinsipnya di BMN ada pengguna dan pengelola, Kementerian/Lembaga (K/L) adalah pengguna. Kementerian Keuangan pengelola dalam arti bisa dimaknai yang memiliki mewakili pemerintah," kata Tri saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/8/2021) lalu.
Sehingga kata Tri, jika penggunaan BMN tersebut sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi (Tusi), Kementerian Keuangan berhak kembali mengambilalihkan BMN tersebut.
"BMN oleh pengguna dipakai untuk tusi, kalau tidak dipakai tusi namanya BMN idle, kalau idle atau enggak dipakai sesuai ketentuan diserahkan ke pengelola (Kementerian Keuangan)," ucapnya.
Nantinya, BMN yang diambil alih ini akan diberikan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) yang lain yang dirasakan membutuhkan, langkah ini pun kata dia juga bisa menghemat penggunaan APBN.
"Nanti sama pengelola dilihat, ada KL lain yang membutuhkan enggak, kalau ada nanti ditetapkan penggunaannya ke KL yang membutuhkan sehingga KL yang butuh enggak bangun lagi, menghemat APBN," pungkasnya.
Sebelumnya, 575 anggota DPR periode 2019-2024 diperbolehkan menempatkan rumah jabatan anggota yang ada di Kalibata dan Ulujami, namun sayangnya tidak semua anggota DPR tersebut menempati rumah dinas tersebut, bahkan ada pula yang bukan anggota DPR menikmati fasilitas negara tersebut walaupun seizin anggota.
"Rumdin (rumah dinas) itu masih dipakai tidak? (Kalau bukan anggota) bukan yang berhak," tegas Tri.