PPKM Tekan Covid Sampai 50 Persen, Kenapa Anggota DPRD Kepri Minta Jangan Diperpanjang?

Siswanto Suara.Com
Senin, 09 Agustus 2021 | 15:37 WIB
PPKM Tekan Covid Sampai 50 Persen, Kenapa Anggota DPRD Kepri Minta Jangan Diperpanjang?
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah pusat diminta jangan memperpanjang PPKM level empat karena dikhawatirkan menghambat upaya pemulihan ekonomi di Kepulauan Riau.

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Kamarudin Ali tidak menampik jika kebijakan PPKM, khususnya di Provinsi Kepri, mampu menekan angka kasus Covid-19 hingga 50 persen.

Namun, katanya, masyarakat, terutama pedagang kecil/UMKM, kerap mengeluhkan tidak leluasa berjualan sejak PPKM diterapkan pada 12 Juli 2021.

"Aturan PPKM memicu turunnya pemasukan pedagang kecil, sebab aktivitas penjualan dibatasi ditambah daya beli masyarakat turun," kata Kamarudin di Tanjungpinang, hari ini.

Itu sebabnya, politisi Golkar itu pesimistis jika PPKM diperpanjang, maka pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat seiring pembatasan kegiatan masyarakat hingga dunia usaha.

Kendati dari data BPS perekonomian Provinsi Kepri mengalami kenaikan sebesar 6,9 persen pada triwulan II 2021. Tetapi itu tidak berpengaruh pada ekonomi masyarakat pedagang kecil yang paling merasakan dampak PPKM.

"Intinya ekonomi daerah memang tumbuh, tetapi tidak bagi para pedagang kecil," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad menyampaikan masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait kelanjutan pelaksanaan PPKM Level empat yang berakhir pada hari Senin ini.

Dia memastikan siap mengikuti Presiden RI hingga kementerian jika PPKM dilanjutkan atau tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Belum Tahu Kapan PPKM Level 4 Berakhir, Wali Kota Andi Harun: Mudah-mudahan Hari Ini

"Kita siap, karena setiap perpanjangan PPKM akan ada aturan-aturan yang dilonggarkan, misalnya operasional rumah makan dan sejenisnya," ujar Ansar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI