Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021). Penggeledahan dilakukan setelah KPK membuka penyidikan dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini tim penyidik menggeledah di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Ali menyebut dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Pandjaitan, Banjarnegara.
Ali pun belum dapat memastikan barang bukti apa saja yang nantinya akan disita KPK. Lantaran, penyidik antirasuah hingga kini masih berada dilapangan melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Dituding Punya Robicon, Bupati Banjarnegara Tak Terima, Marah-marah dengan Presenter TV
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," imbuhnya.
Sebelumnya, Ali mengatakan lembaganya belum dapat menjelaskan detail kasus maupun pihak-pihak siapa saja yang akan ditetapkan tersangka.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin.
Ali pun meminta publik agar memahami proses hukum tersebut. Untuk memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya.
"KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya."
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Korupsi, Rumah Pribadi Bupati BanjarnegaraDijaga Ketat Polisi