Suara.com - Mantan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Alam Saragih ikut merespons, sikap pimpinan KPK menolak hasil temuan lembaga negara, yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu, terkait dugaan maladministrasi dalam kasus TWK saat proses peralihan pegawai lembaga antirasuh menjadi ASN.
Alam mengemukakan, Ombudsman telah bekerja sesuai dengan koridornya dengan melakukan penyelidikan terkait adanya aduan dugaan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
“Masalah kepegawaian merupakan pelayanan publik. Mengenai lingkup pelayanan publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Alam saat dihubungi Suara.com pada Senin (9/8/2021).
Jelasnya, dalam Undang-undang itu telah memiliki ketentuan umum yang mengatur pelayanan publik mencakup barang, jasa dan pelayanan administratif.
“Pada Pasal 5 ayat (2) Undang-undang ini diatur bahwa pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan publik. Ini yang menyebabkan Ombudsman memandang bahwa proses alih status pegawai KPK merupakan bagian dari pelayanan administratif,” jelasnya.
Kemudian, Alam juga merujuk pada pasal 5 ayat 7 yang menyebutkan, pelayanan administratif juga menyangkut tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara.
“Ombudsman berpandangan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan dalam alih status pegawai KPK merupakan lingkup pelayanan administratif yang terkait dengan perlindungan kehormatan dan martabat pelapor,” jelasnya.
Di samping itu, dia menyampaikan, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang telah memiliki pengalaman panjang dalam mengawasi pelayanan kepegawaian mulai dari rekrutmen CPNS hingga menangani proses mutasi yang meniadakan hak-hak prosedural pegawai, manakala rekomendasi KASN atau putusan PTUN tak dilaksanakan.
“Tak jarang rekomendasi KASN atau putusan PTUN yang tak dijalankan oleh atasan pelapor akhirnya dilaksanakan eksekusinya setelah dilaporkan ke Ombudsman,” ungkapnya.
Baca Juga: Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Penyelenggara, Abraham Samad: Legalkan Gratifikasi
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, lembaganya sama sekali tidak dapat diintervensi dan tunduk kepada lembaga mana pun.