Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx selaku tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Upaya jemput paksa itu akan dilakukan jika yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Kalau panggilan kedua nggak hadir, ada lagi mekanismenya izin membawa kesini semuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya batal memeriksa Jerinx hari ini. Dia batal diperiksa lantaran berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Baca Juga: Ngaku Sakit, Jerinx SID Tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka
"Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Jerinx. Rencananya pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan kembali pada Senin (16/8/2021) pekan depan.
"Kita akan upayakan jadwal secepatnya. Mudah-mudahan bisa hari Jumat atau Senin depan," katanya.
Penyidik resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka pada Sabtu (7/8) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melaksanakan gelar perkara pada Jumat (6/8).
Pada Senin (9/8/2021) hari ini penyidik sedianya hendak melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx. Dia diperiksa untuk pertama kalinya dengan status tersangka.
Baca Juga: Lagi! Jerinx Tak Datang ke Kantor Polisi, Gagal Diperiksa
Periksa Nora Alexandra
Dalam perkara ini, penyidik sempat memeriksa dan menyita handphone milik istri Jerinx, Nora Alexandra. Dia ketika itu diperiksa dengan status sebagai saksi.
Yusri menjelaskan Nora diperiksa lantaran handphone miliknya diduga digunakan oleh Jerinx saat melakukan pengamanan terhadap Adam Deni.
"Karena saudara J ini menggunakan handphone istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," bebernya.
Pada Rabu (28/7) lalu penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa Jerinx. Dia diperiksa dengan status sebagai terlapor. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di Polres Badung, Bali.
Selain memeriksa Jerinx, penyidik juga menyita beberapa barang bukti. Salah satunya handphone.
"Barang bukti yang disita handphonenya," ujar Yusri.
Dugaan Pengancaman
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
Perseteruan mereka berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Ketika itu dia meminta bukti daftar artis Indonesia yang dituding Jerinx menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19.
Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.
Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx.
Padahal, Adam Deni sudah bersumpah bukan orang seperti yang dituduhkan Jerinx.
"Gue udah dipanggil sebagai pelapor, saksi-saksi gue dua orang sudah dipanggil juga, tinggal nunggu yang gue laporin datang ke Jakarta. Siapa yang mana damai? Nggak akan mau gue damai apalagi cabut laporan," katanya.