Suara.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah ikut berkomentar terkait perubahan status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini benar-benar berdampak menjadi lemahnya prinsip-[prinsip di KPK. Febri pun menyoroti perubahan sistem di KPK akibat peralihan pegawai tetap menjadi ASN yang tak lepas dari pengaruh besar revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Perubahan-perubahan yang terjadi semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun. Ada beberapa prinsip yang semakin pudar dan bahkan bisa hilang dari KPK," ucap Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Prinsip yang telah lama dibangun KPK dan dapat hilang, kata Febri, salah satunya terkait perubahan sitem aturan perjalanan dinas Insan KPK yang biaya operasionalnya kini dapat ditanggung oleh penyelenggara.
KPK telah mengubah peraturan pimpinan KPK nomor 6 tahun 2020 tentang perjalanan dinas di Lingkungan KPK. Perubahan aturan KPK itu menjadi Peraturan Komisi atau Perkom Nomor 6 tahun 2021. Diubahnya aturan ini tak lepas dari peralihan Insan KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Pimpinan KPK Keberatan Hasil Temuan ORI, MAKI: Jangan Merasa Benar Sendiri
Febri pun mengingatkan seluruh insan KPK jangan sampai tergiur biaya perjalanan dinas bukan untuk mencari penghasilan tambahan.
"Menghindari celah sekecil apapun bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara dan bahkan semangat agar aturan yang diterapkan di KPK dapat menjadi contoh bagi instansi lain," ucap Febri.
Perubahan yang terjadi saat ini, kata Febri, perlu dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas pada Peraturan Pimpinan di KPK era yang baru ini.
"Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi pegawai. Tapi juga pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini," ucapnya.
"Semakin banyak hal menyedihkan yang terjadi di KPK "era baru" saat ini," imbuh Febri.
Baca Juga: Pimpinan KPK Tolak Temuan Ombudsman, Haris Azhar: Bentuk Kepanikan, Bicara Asal-asalan!
Febri pun menginatkan agar jangan sampai perubahan aturan perjalanan dinas ini menjadi celah untuk menambah penghasilan.
"Jadi jangan sampai KPK tertular "virus" perjalanan dinas menjadi cara menambah penghasilan. Ingat, gaji dan penghasilan yang diterima pimpinan dan pegawai KPK lebih tinggi dibanding ASN secara umum."
Bantah Gratifikasi
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam aturan baru di Perkom nomor 6 tahun 2021, bahwa setiap kegiatan dinas KPK dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara acara. Ali pun menyebut hal itu tidak dapat dikatakan sebagai penerimaan gratifikasi.
"Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," ucap Ali dikonfirmasi, Senin.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali menambahkan.
Dalam aturan itu pun, kata Ali, menngatakan bahwa biaya operasional perjalanan dinas ini terkait dengan kegiatan dalam ruang lingkup Kementerian maupun lembaga negara.
Ali pun menegaskan aturan itu tak berlaku bagi insan KPK dengan pihak swasta.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," ujar Ali.