Bisa-bisanya Puluhan TKA China Kembali Masuk Indonesia Saat PPKM, Ini Kata Imigrasi

Senin, 09 Agustus 2021 | 12:15 WIB
Bisa-bisanya Puluhan TKA China Kembali Masuk Indonesia Saat PPKM, Ini Kata Imigrasi
ILUSTRASI: Tenaga Kerja Asing asal China tiba di Makassar, Sabtu malam 3 Juli 2021 saat Indonesia menerapkan PPKM Darurat [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China kembali masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8/2021) kemarin. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menuturkan kalau 34 TKA China itu merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang telah memenuhi aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Arya juga menerangkan kalau mereka sudah mengantongi izin masuk. Menurutnya, TKA tersebut menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang dengan rincian 34 WNA dan 3 orang WNI dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Adapun pesawat itu juga membawa 19 awak alat angkut yang seluruhnya merupakan WNI.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Puluhan TKA China Masuk Lagi di Tengah PPKM, Pengamat Sentil Begini

"Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi Covid-19 dan pelarang itu diperluas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui penerbitan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan
rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” tegasnya.

Apabila ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, Arya menegaskan maka petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

Baca Juga: Sentil Jokowi, Fadli Zon: Usai Cat Pesawat Merah, Kini Karpet Merah Lagi untuk TKA China

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI