Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh merasa paling hebat, menyusul keberatan atas temuan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK oleh Ombudsman RI.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK tidak perlu banyak 'berkoar-koar' ke publik usai menyatakan keberatan atas hasil temuan Ombudsman RI. Menurutnya, argumentasi seharusnya disampaikan saja langsung ke Ombudsman.
"Cara-cara berkelahi di muka publik, kalau memang ada rasa nggak benar yang mana?" kata Boyamin saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
"Jadi KPK jangan seakan-akan paling hebat, benar sendiri. Jadi menurut saya kaji dulu dan sampaikan kajiannya," sambungnya.
Baca Juga: Besok Mau Gugat Puan Maharani ke PTUN, Boyamin MAKI Pegang Bukti Ini
Menurut Boyamin jika keberatan itu disampaikan langsung ke Ombudsman RI maka nanti akan dilakukan evaluasi. Ia mengatakan, akan lebih bagus jika KPK melakukan pertemuan dengan Ombudsman.
"Lakukan datangi lagi Ombudsman mengajak untuk melakukan klarifikasi dan tabayun bukan terus melakukan di muka publik mengajak seperti berkelahi begitu menurut saya ya penuhi aja di turuti," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin khawatir jika rekomendasi Ombudsman RI saja keberatan dan dilawan, KPK juga akan tak terima dengan hasil rekomendasi Komnas HAM terkait TWK.
"Nanti lama-lama dilawan semua ini KPK malah jadi tidak memberantas korupsi malah melawan soal urusan TWK sementara Presiden aja katakan tidak boleh merugikan pegawai. Lah ini jelas-jelas merugikan pegawai malah masih pokoknya KPK benar kan nggak boleh begitu," tuturnya.
Keberatan KPK
Baca Juga: MAKI Bersiap Gugat Puan Maharani Terkait Seleksi Calon Anggota BPK RI
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keberatan atas temuan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK oleh Ombudsman RI. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
"Kami menyampaikan bahwa KPK keberatan berdasarkan landasan hukum pasal 25 ayat 6 b Ombudsman RI," kata Ghufron.
Lebih lanjut, kata Ghufron, KPK pada Jumat (6/8) besok, akan menyampaikan keberatan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Ombudsman RI.
"Kami akan sampaikan surat keberatan ini besok pagi ke ombudsman RI," ujarnya.
Setidaknya, kata Ghufron, ada sekitar 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Dimana salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Lantaran, para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.