Suara.com - Hari ini, Senin (9/8/2021) merupakan hari terakhir penerapan kebijakan PPKM Level 4. Sejurus dengan hal tersebut, tingkat kedisiplinan terkait dokumen kelengkapan untuk melintas di jalan raya diklaim membaik.
Misalnya saja di Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Lenteng Agung yang berlokasi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hampir 90 persen pengendara roda dua dan empat diklaim telah mempunyai dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Iya kami melihat mulai dari pertama, kedua, hingga terakhir (masa PPKM) ini kurang lebih ya 90 persen lah. Rata-rata sudah punya STRP semua," kata Perwira Unit Urai Polres Metro Jakarta Selatan Ipda TB. Listyono di lokasi, hari ini.
Di samping itu, masih ada beberapa kendaraan roda dua maupun empat yang harus diputar balik oleh aparat di lokasi. Total ada 43 kendaraan roda dua dan empat yang diputar balik sejak pagi hingga pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Hari Terakhir, Aparat Pilah-pilah Periksa Kendaraan di Pos Penyekatan Lenteng Agung
"Sejak pagi kami putar untuk roda dua dan empat kurang lebih 43 kendaraan karena tidak mempunyai surat tugas dari kantor maupun STRP," sambungnya.
Pilah-Pilah
Listyono menyatakan jika situasi arus lalu lintas di lokasi terpantau ramai lancar. Artinya, pada saat penyekatan kurang lebih terjadi kemacetan sepanjang 30 meter dari arah penyekatan.
Saat disinggung apakah petugas melonggarkan pemeriksaan, Listyono membantahnya. Menurut dia, pihaknya hanya memilah-milah dan tidak memeriksa kendaraan secara menyeluruh guna mengantisipasi kemacetan.
"Oh tidak, kami tetap penyekatan, artinya kalau kami pilah-pilah saja. Kalau kami tidak pilah, kemacetan bisa terjadi hingga putaran kereta api gardu, Lenteng Agung," tegas dia.
Baca Juga: Angka Kematian COVID-19 di Masa Akhir PPKM Level 4 Naik 3 Kali Lipat
Pantauan Suara.com sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB, kendaraan roda dua dan empat yang melaju dari arah Depok menuju Jakarta jumlahnya terpantau padat. Di sisi lain, aparat gabungan yang biasa berada di lokasi terlihat melakukan pelonggaran di pos penyekatan.
Pengamatan di lokasi, aparat gabungan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga tidak melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan terhadap para pengendara. Dokumen tersebut adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Imbasnya, para pengendara roda dua maupun roda empat dapat dengan bebas untuk melintas di melintasi pos penyekatan tersebut. Padahal kendaraan yang melintas dilokasi cukup padat, bahkan terpantau terjadi kemacetan kendaraan. Tak hanya itu, ada pula kendaraan yang berputar balik melalui fly over Tapal Kuda Lenteng Agung.
Sementara itu, kendaraan seperti mobil ambulans maupun tenaga kesehatan dapat melintas di jalur khusus yang telah disediakan. Hal serupa juga berlaku bagi para pengemudi ojek online.