Jelang Sidang Pledoi, Pengacara Juliari Sebut Uang Suap Bansos Mengalir ke Matheus Joko

Senin, 09 Agustus 2021 | 12:04 WIB
Jelang Sidang Pledoi, Pengacara Juliari Sebut Uang Suap Bansos Mengalir ke Matheus Joko
18 warga korban korupsi bansos Covid-19 minta ganti rugi ke Eks Mensos Juliari saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengklaim bahwa kasus yang menjerat kliennya ini adalah kasus suap sesuai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir menyebut sidang lanjutan hari ini, Senin (9/8/2021) adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan Juliari dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Bansos Se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Di mana sebelumnya, Juliari telah dituntut 11 tahun penjara dalam kasus itu.

Klaim Maqdir bahwa tidak ada uang suap yang disita langsung dari kliennya. Apalagi, harta milik Juliari yang berasal dari uang suap tersebut.

Baca Juga: Sidang Kasus Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara akan Bacakan Pledoi Hari Ini

Namun, kata Maqdir, bahwa uang suap itu dari sidang yang telah bergulir diterima oleh pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso. Yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

"Bahwa yang sudah menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja (terdakwa pemberi suap), misalnya membeli rumah untuk istri mudanya di Cakung," ucap Maqdir dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Maqdir menyebut penyataan itu bukan sebagai asumsi. Bahwa uang mencapai Rp 14.5 miliar yang telah disita berasal dari rumah istri Matheus Joko di Bandung Jawa Barat. Serta diduga ada uang disita dari sebuah apartemen di Jakarta yang disewa Matheus.

Itu pun kata Maqdir, dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang.

"Dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT. RPI di BRI KC Kramat pada tanggal 3 Desember Rp. 5,700.000.000 dan tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp 2.360.000.000," ucap Maqdir

Baca Juga: Dinar Candy Berbikini Tolak PPKM Diancam 10 Tahun Bui Dibandingkan dengan Hukuman Koruptor

Tetapi, kata Maqdir, dari surat tuntutan Jaksa, uang itu sebagai barang bukti untuk membenarkan fakta hukum. Dimana, uang itu diterima Matheus dari sejumlah vendor Bansos.

Namun, bahwa tidak pernah dinyatakan adanya uang Rp 8 miliar lebih itu berasal dari pengembalian uang direkening PT RPI.

Maka itu, Maqdir pun beranggapan bahwa sebenarnya tidak ada uang yang nilainya mencapai Rp 29.252.000.00 dari sejumlah vendor. Seperti dalam dakwaan Jaksa KPK. Apalagi, Maqdir menilai keterangan itu hanya berdasarkan dari kesaksian Matheus Joko.

"Diperlukannya fakta hukum bahwa ada uang yang diterima oleh Matheus Joko Santoso mencapai Rp 29.252.000.000 dari beberapa vendor ini, tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan dihadapan penyidik," ujar Maqdir

Apalagi, kata Maqdir, Matheus juga dihadapan penyidik menyampaikan ada uang sebesar Rp 14.700.000.000 diserahkan oleh Adi Wahyono melalui saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada klienya Juliari.

"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh terdakwa Juliari P. Batubara sebesar Rp.14.700.000.000,00 yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui para saksi itu," imbuhnya.

Tuntutan Jaksa

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari dijerat 11 tahun penjara dan juga membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14.5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI